"Adil Ka' Talino Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata"..

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG..

Kamis, 20 Juni 2013

DISKRIMINASI PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pada hari Kamis bahwa kurangnya izin hukum dari pemerintah setempat telah berada di balik penutupan sembilan gereja di Banda Aceh, yang telah dilaporkan menyebabkan ratusan orang Kristen di ibukota provinsi Aceh untuk hidup dalam ketakutan.

"Ini adalah masalah izin, jadi sebenarnya bukan penutupan. Saya telah berbicara dengan Gubernur Aceh [Zaini Abdullah] dan dia mengatakan bahwa izin tidak dikeluarkan karena [gereja] gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh keputusan menteri bersama, "kata Gamawan pers di Kantor Presiden.

Menteri tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Bersama 2006 tentang Pembangunan Rumah Ibadah, yang telah menjadi kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan semangat toleransi beragama.

"Jika [gereja] berhasil memberikan semua dokumen dan memenuhi persyaratan lainnya dari keputusan tersebut, ijin mungkin telah diterbitkan. Hanya menempel keputusan tersebut, "kata Gamawan, yang juga mantan gubernur Sumatera Barat.

"Selain itu, banyak [gereja] benar-benar tidak bangunan yang ditunjuk menjadi rumah ibadah. Beberapa rumah yang digunakan untuk ibadah, "tambahnya.

Banda Aceh Pemkot telah menutup sembilan gereja dan lima kuil Buddha di seluruh kota, dengan imam yang dilaporkan dipaksa untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan menutup gereja-gereja mereka setelah tekanan dari Islamis lokal.

Para jemaat dari sembilan gereja disarankan untuk menghadiri gereja yang memiliki izin bangunan, seperti Gereja Katolik, Protestan Indonesia Barat Gereja (GPIB) atau Filadelfia Batak Protestan Gereja (HKBP).

Penutupan gereja-gereja di Aceh telah berlangsung selama beberapa waktu, yang telah menyuarakan keprihatinan atas intoleransi tumbuh yang dapat menyebabkan konflik masyarakat.

Pada bulan April tahun ini, akting Aceh Singkil Bupati Razali AR memerintahkan penutupan 20 gereja di surat yang ditandatangani pada tanggal 30 April, yang memerintahkan anggota jemaat untuk meruntuhkan gereja-gereja sendiri oleh 8 Juni paling lambat. (SWD)


source:http://www.thejakartapost.com/news/2012/10/25/closed-aceh-churches-lack-permits-gamawan.html

Ditulis Oleh : Mulianus // Kamis, Juni 20, 2013
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar lah jika anda berkenan, komentar lah yang baik, sopan, santun, No SARA, Kritik dan Saran sangat diharapkan. Terimakasih....

 

Blog Archive

Copyright@Suara Rakyat133. Diberdayakan oleh Blogger.